Kartu Nikah Digital Mulai Diterapkan di Tuban, Begini Persyaratannya

Kartu Nikah Digital Mulai Diterapkan di Tuban, Begini Persyaratannya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban meluncurkan Kartu Nikah Digital yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban, Senin (2/8/2021). (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten meluncurkan bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan , Senin (2/8/2021).

Kepala Kantor Kemenag , Sahid menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 758 Tahun 2021, tanggal 22 Juli 2021, tentang Revitalisasi KUA kecamatan.

"Soft launching sendiri telah dilakukan oleh Menteri Agama RI. Insya Allah ini pertama di Jawa Timur," terangnya.

Sahid mengatakan, pengantin baru yang menikah di tahun ini akan langsung mendapatkan kartu nikah digital. Meski demikian, semua pasangan pengantin di bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut.

"Dengan kartu nikah digital, tak perlu ribet membawa buku nikah saat bepergian atau menginap di luar rumah," ujarnya.

Lebih lanjut, bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah dan menghendaki kartu nikah digital dapat mengajukan permohonan di KUA setempat dengan melampirkan fotokopi buku nikah, fotokopi KTP, KK, serta pas foto 4x6 background biru.

"Datang saja ke KUA di mana mereka menikah," imbuh Sahid.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO