Turmudi atau Lora Mastur. Foto: ist
Sebagaimana diketahui, video tersebut viral setelah diunggah oleh akun youtube "Amazing pasuruan", Empat orang pelaku penyebar dan pengunggah video tersebut, telah diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Pasuruan. (tim)






