Danramil mendatangi salah satu rumah warga yang hendak menggelar hajatan.
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Danramil Kwadungan Kapten Caj Muslih bersama tiga pilar melakukan blusukan ke rumah warga yang akan menggelar hajatan pada masa penerapan PPKM Darurat ini, Selasa (27/7).
Orang nomor satu di Koramil Kwadungan itu memberikan imbauan kepada warga yang akan menggelar hajatan selama masa PPKM Darurat ini agar sebaiknya ditunda dulu.
BACA JUGA:
- Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Bekas Tambang Galian C Ngawi
- Warga Rejomulyo Ngawi Keluhkan Bau Peternakan Ayam Petelur, Minta Perbaiki Pengelolaan Limbah
- Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Ngawi, Warga Panik Selamatkan Diri
- Gandeng Kejari, Pemkab Ngawi Perkuat Payung Hukum Program Strategis Daerah
Pemerintah melarang resepsi pernikahan digelar selama masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Larangan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
"Dalam aturan itu, pemerintah secara resmi melarang masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan karena akan menimbulkan kerumunan masa," jelas Kapten Caj Maslih.
Selain itu, Maslih juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu bekerja sama mendukung pemerintah pusat maupun daerah dalam percepatan penanganan Covid-19 ini.
"Tujuan kita untuk mengajak pada masyarakat agar bersama-sama mendukung pemerintah tentang mencegah penyebaran virus Covid-19. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




