
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren beserta Satpol PP Kota Kediri melakukan penertiban acara pernikahan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kegiatan ini dilakukan setelah adanya informasi yang masuk melalui Call Centre Covid-19 Kota Kediri.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri, Herwin Zakiyah, membenarkan pagi tadi ada pesan yang masuk terkait adanya resepsi pernikahan di sebuah hotel.
BACA JUGA:
- Kenalkan Jajanan Tradisional ke Anak Muda, Perumda Pasar Joyoboyo Gelar Festival Jajanan Pasar
- Cegah Perluasan PMK Jelang Idul Kurban, DKPP Kota Kediri Blusukan Pantau Kandang Ternak
- Migrasi TV Digital, Pemkot Kediri Ungkap Kriteria untuk Dapatkan STB Gratis
- Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Hasil Rakor Kota Kediri Menuju Smart City
"Sesuai SOP, petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren," kata Herwin, Sabtu (24/7).
Sekretaris Kecamatan Pesantren, Hari Siswanto, menyampaikan Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri segera meluncur ke lokasi pernikahan begitu mendapat informasi dari call center. Mereka memberikan edukasi kepada pihak hotel dan pemilik hajatan terkait aturan bahwa selama PPKM Level 4 kegiatan resepsi ditiadakan. Tim gabungan selanjutnya meminta acara tersebut dipercepat dan dihentikan.
“Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki izin dari satgas. Bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang,” ungkap Hari.
Simak berita selengkapnya ...