Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara (kanan) memamerkan tersangka Dedi Suko Prasetyo (tengah) dan barang bukti ratusan ribu Pil Dobel L dan Pil Y kepada awak media. foto: ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dedi Suko Prasetyo (37), warga Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri lantaran mengedarkan ratusan ribu pil narkoba.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir ekspedisi itu ditangkap di area Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Minggu (18/7) kemarin.
BACA JUGA:
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Mandek, Pelapor Datangi Polres Kediri Pertanyakan Audiensi
- Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Mediasi Kasus Penggelapan Motor di Polres Kediri: Pelaku Janji Kembalikan dengan Dicicil 3 Bulan
"Pelaku sudah diikuti petugas sejak masuk di SLG (Simpang Lima Gumul). Kemudian sampai di Kandat, pelaku kita amankan. Hasilnya saat digeledah, kami amankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam kendaraan pelaku," kata Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara di Mapolres Kediri, Senin (19/7/2021).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku saat penangkapan berupa tiga kardus berisi 95 ribu pil dobel L. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 96 ribu pil jenis Y yang disimpan di rumah pelaku.
"Kami juga amankan satu buah HP, dan kendaraan mobil Gran Max yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba," ujar Ridwan.
Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jawa Timur. Di antaranya di Mojokerto, Kediri, Jombang, dan Tulungagung," imbuh Ridwan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




