JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PPKM darurat dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung, Polres Jombang akan memberikan sanksi kategori tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bahwa para pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi tipiring.
BACA JUGA:
- Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
- Razia di Bulan Ramadan, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dari 8 Penjual
- Razia Balap Liar saat Ngabuburit, Polsek Mojoagung Amankan Puluhan Motor
- Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
"Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM darurat kami kenakan dalam kategori tipiring," ujarnya dalam konferensi pers bersama Bupati Jombang terkait PPKM darurat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8/7/2021).
Meski akan memberlakukan tipiring bagi pelanggar PPKM darurat, pihaknya tidak serta merta harus menetapkan sanksi pada semuanya. "Tentu kami akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, seperti halnya kemarin kami tindak pemilik kafe yang saat ini telah kami amankan," terang Kapolres Jombang.
"Hingga hari ini penerapan PPKM darurat, kami telah menindak 4 pelanggar dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP untuk diproses," pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News