KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan beserta Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 Pasuruan melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pasuruan, Sabtu (3/7/2021), di Alun-alun Kota Pasuruan.
Hal itu dilakukan bertepatan dengan diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
BACA JUGA:
- Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
- Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
- Perbedaan Bandeng Jelak dengan Bandeng Juwana Semarang: Kualitas Bintang 5, Harga Kaki Lima
- Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
Wali Kota Pasuruan, Drs. H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM darurat di antaranya, pelaksanaan PPKM darurat merupakan keputusan dari pemerintah pusat dan provinsi yang ditindaklanjuti di Kota Pasuruan. Sehingga, masyarakat diharap memahami dan mengerti situasi dan kondisi saat ini serta mendukung dan menyukseskan PPKM darurat di Kota Pasuruan.
"Tingginya penularan Covid-19 di berbagai daerah khususnya Kota Pasuruan, maka petugas yang diberikan amanah untuk melaksanakan PPKM Darurat ini secara bersama-sama bergandengan tangan, satu pikiran, satu persepsi dan satu hati dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Gus Ipul.
Pelaksanaan PPKM darurat, lanjut Gus Ipul, merupakan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kemudian ada SK Gubernur yang ditindaklanjuti oleh Satgas Covid 19 Kota Pasuruan.
Lebih lanjut disampaikan, poin penting pelaksanaan PPKM darurat di Kota Pasuruan yaitu, larangan bekerja di kantor yang non esensial. Untuk sektor esensial diperbolehkan 25-50 persen dari jumlah karyawan.
Selanjutnya, pasar dan toko buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pembeli maksimal 50 persen, apotek dan toko obat buka 24 jam, transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen, serta restoran buka dengan mengutamakan take away sampai pukul 20.00 WIB.
Klik Berita Selanjutnya