"Apalagi ada perubahan penulisan surat dari 'Kartu Kepemilikan Stan' menjadi 'Buku Hak Guna Pakai Stan'. Kebijakan itu kami nilai merugikan pedagang," ucap Chumaidi.
Selain itu, kata Chumaidi, peraturan desa (perdes) yang digunakan sebagai dasar hukum penerapan kebijakan registrasi ulang hak guna stan pasar belum memenuhi syarat prosedur sesuai aturan yang berlaku.
"Mengapa? Karena dasar perdes yang dipakai untuk kebijakan tersebut kami nilai cacat hukum karena belum diberitahukan ke Bupati Gresik lewat Camat Balongpanggang sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No.111 Tahun 2014," ungkapnya.
Ditegaskan Chumaidi, pemutakhiran dan registrasi ulang data kepemilikan stan, seharusnya mengeluarkan surat terbaru bagi para pedagang pemilik stan. Namun, faktanya surat yang dikeluarkan masih atas nama pemilik lama, sehingga para pengguna stan saat ini harus membayar kembali untuk membalik nama sebagai pemilik stan.










