Bawa Motor Plat Merah, Pemuda di Sampang Diringkus Kedapatan Bawa Sabu-Sabu

Bawa Motor Plat Merah, Pemuda di Sampang Diringkus Kedapatan Bawa Sabu-Sabu Sepeda motor dinas plat merah yang digunakan pelaku untuk jual narkoba. (Bahri/BangsaOnline.com)

SAMPANG (BangsaOnline) - Randy Saputra (19) warga jalan Kambojo Kelurahan Delpenang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, ditangkap aparat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Parahnya, kendaraan yang digunakan untuk transaksi narkoba malah sepeda motor plat merah milik pemerintah.

Penangkapan terhadap Rendy bermula saat anggota Polres Sampang tengah menggelar patroli lalu lintas dan mendapati seorang pemuda melarikan diri saat mengetahui ada polisi. Karena curiga, polisi lalu mengejar dan berhasil menangkapnya setelah terjatuh di depan SMPN 1 Sampang. Setelah digeledah polisi menemukan 4 poket sabu-sabu seberat 0,32 gram dan alat hisab bong.

“Waktu itu pelaku sedang nongkrong di depan lapangan wijaya kusuma bersama teman-temannya, lalu datang aparat polisi yang sedang menggelar razia balapan liar. Mungkin karena panik lalu kabur,” kata Kasatnerkoba Polres Sampang AKP. Syaiful Anam, Selasa (03/03).

Ironisnya, saat ditangkap, pelaku menggunakan sepeda motor plat merah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang. Yakni yamaha zupiter MX dengan nomer polisi M 2248 PP.

“Sepeda motor tetap kita sita sebagai barang bukti karena itu sebagai sarana untuk membawa barang itu (sabu-sabu). Hasil pemeriksaan bukan sepeda motornya sendiri tapi pinjam punya sepupunya,” sambungnya.

Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres sampang untuk penyelidikan lebih lanjut, bersama dengan barang bukti termasuk sepeda motor plat merah. Sedangkan tersangka akan di kenai pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO