Upaya Tingkatkan PAD di Tengah Pandemi, Bapenda Bekali Petugas Pelayanan Pajak "Tebar Pesona"

Menurutnya, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, BPHTB, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan instrumen penting untuk menyokong pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kota Pasuruan masih terkesan jalan sendiri-sendiri antara pemberi izin dan pengurus pajak, sehingga tidak sinkron dan masih egosektoral. Oleh karena itu kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan harus mengirim surat ke OPD terkait pemasangan spanduk/banner untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dan saling koordinasi dengan pihak terkait," ujar Gus Ipul saat memberi arahan.

Gus Ipul menyambut baik prinsip Tebar Pesona yang dicetuskan bapenda. Ia mengajak kepada peserta kegiatan untuk meningkatkan semangat dalam bekerja agar masyarakat merasakan pelayanan terbaik.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: