Kembali Terjadi Pergolakan, Pipanisasi Perumda Giri Tirta di Desa Sembayat Dihentikan Sementara

Selain itu, adanya perjanjian secara tertulis di atas materai terkait ganti rugi apabila ada kerusakan bangunan dengan jaminan selama 1 tahun. Bekas galian pipa juga harus dikembalikan seperti semula, minimal diuruk dengan limestone.

Kepala Desa Sembayat, Amin mengatakan, tuntutan warga tersebut belum disetujui, karena PT GKT harus menyampaikan permasalahan ini terlebih dahulu. Sesuai kesepakatan, maka proyek pipanisasi dihentikan untuk sementara waktu sampai ada solusi.

"Sesuai apa yang disampaikan oleh perwakilan pelaksana proyek, bahwa jawaban atas tuntutan warga dalam mediasi ini akan disampaikan paling lambat 2 hari. Karena harus dilaporkan ke atasannya dahulu," ucap Amin.

Ali Muktar, selaku perwakilan warga, membenarkan dalam mediasi kali ini ada 6 tuntutan warga terhadap pelaksana proyek pipanisasi milik Perumda Giri Tirta Gresik. Hanya saja, tuntutan tersebut belum disepakati.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: