KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebagaimana ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mata rantainya harus segera diputus.
Korupasi selain merugikan negara, mereka yang memperkaya diri sendiri atau golongannya dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, mampu membawa dampak buruk bagi perekonomian negara dan melumpuhkan sendi-sendi kehidupan pada umumnya.
BACA JUGA:
- Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
- Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
- Perbedaan Bandeng Jelak dengan Bandeng Juwana Semarang: Kualitas Bintang 5, Harga Kaki Lima
- Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
Demikian yang disampaikan Tim KPK RI dalam pembekalan wawasan tentang gratifikasi yang diselenggarakan di Valencia Resto, Kamis, 27 Mei 2021. Acara ini dihadiri Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Tim KPK RI, seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Kegiatan itu ber tujuan memberikan wawasan tentang gratifikasi, mencegah praktik gratifikasi yang dilakukan oleh ASN, serta menanamkan mindset prinsip non gratifikasi pada ASN, dan terbangunnya sikap tegas dan kesadaran ASN untuk menolak gratifikasi ini.
Gus Ipul dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kota Pasuruan karena telah saling gotong royong dan bekerja keras atas pencapaian Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).