Unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil membekuk pelaku pengedar pil dobel L. Yakni Arda Ardiansyah (31), Warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. (foto: ist)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil membekuk pelaku pengedar pil dobel L. Yakni Arda Ardiansyah (31), Warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Balongbendo Kompol Ari Priambodo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penangkapan salah seorang pemakai pil dobel L, berinisal DEP. Pelaku dibekuk pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku dibekuk di rumahnya.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Kemudian dari tangan tersangka yang sudah lebih dahulu diamankan dan kami interogasi, lalu ada nama pelaku," cetusnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Balongbendo lalu melakukan penyelidikan. Petugas lalu menggerebek rumah pelaku. Saat digerebek, petugas berhasil menyita 301.200 butir tablet warna putih di dalam rumahnya.
Ribuan butir pil dobel L itu tersimpan dalam tiga dos karton. Setiap kartonnya berisi 100 ribu pil dobel L yang tersimpan dalam beberapa botol plastik. Tak hanya itu, ada pula 20 plastik klip berisi pil dobel L yang juga disita petugas.
"Kami juga mengamankan satu buah HP warna putih gold dan uang tunai sebesar Rp50 ribu," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




