Tanya-Jawab: Zakat Saya Ganti dengan Uang, Bagaimana Aturannya?

Terima Kasih Kiai. (Samsul–Sepanjang)

Jawaban:

Pada dasarnya waktu membayar zakat fitrah yang paling afdal adalah dilakukan pada waktu terbit fajar tanggal 1 Syawal sampai sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri. Pendapat ini yang disepakati Ulama, sebab zakat ini akan benar-benar sesuai dengan tujuannya, yaitu agar tidak ada kaum muslim yang meminta-minta pada saat hari raya karena kebutuhan pokok mereka sudah tercukupi. Ibn Abbas melaporkan sebuah hadis bahwa Rasul saw. bersabda: “Zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi yang melaksanakan puasa dari tindakan yang tidak bermanfaat dan dosa. Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (Hr. Abu Daud:1609). Hadis ini menunjukkan bahwa waktu membayar zakat fitrah itu sebelum melakukan salat Idul Fitri. Boleh membayar zakat fitrah juga boleh dilakukan sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri (masih dalam bulan Ramadan), seperti yang pernah dilakukan oleh Ibn Umar.

“Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan mereka juga mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” (Hr. Bukhari: 1511). Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idul Fitri. Nafi’ melaporkan bahwasannya:


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: