Polemik Parkir antara Bupati dan Anggota DPRD Kediri Berakhir Damai, Pemkab Kembalikan Uang Sewa

Polemik Parkir antara Bupati dan Anggota DPRD Kediri Berakhir Damai, Pemkab Kembalikan Uang Sewa Anggota DPRD Kabupaten Kediri Masykur Lukman saat memberi keterangan kepada wartawan, usai menemui Bupati Kediri di Pendopo Panjalu Jayati, Rabu (5/5). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polemik uang parkir di kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri antara Anggota DPRD Kabupaten Kediri Masykur Lukman dengan Bupati Hanindhito Himawan Pramoni berakhir damai.

Ini setelah Masykur Lukman menemui bupati di Pendopo Panjalu Jayati pada Rabu (5/5), untuk mengklarifikasi tarikan parkir di kantor Dispendukcapil dan Bapenda Kabupaten Kediri.

"Saya tadi ketemu Mas Bup (Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana) yang intinya ingin klarifikasi terkait masalah kemarin, dan kita sama sudah saling menganggap selesai," kata Masykur Lukman saat ditemui di Pendopo Panjalu Jayati usai menemui Bupati Kediri, Rabu (5/5).

Menurut Lukman, perjanjian sewa pengelolaan lahan parkir itu memang kebijakan bupati lama. Namun karena Bupati Dhito sudah mengeluarkan surat edaran per tanggal 8 Maret 2021 tentang larangan uang parkir di kantor OPD Pemkab Kediri, ia tak mempermasalahkannya.

"Iya ndak papa, ini dianggap selesai. Yang kemarin itu, kita anggap tidak pernah terjadi. Perjanjian sewa pengelolaan lahan parkir dengan ini saya hentikan, dan Pemkab Kediri berjanji akan mengembalikan uang sewa sebesar Rp. 22 juta," imbuh Lukman.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Dhito menegaskan sejak bulan Maret 2021 lalu, seluruh tempat pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten Kediri harus bebas dari pungutan apapun. Termasuk uang parkir.

"Yang jelas bahwa tempat-tempat pelayanan publik dan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Kediri tidak boleh ada tarikan," kata bupati kepada wartawan usai acara buka bersama dengan awak media di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (30/4) lalu.

Terkait dengan lahan parkir di halaman dispendukcapil yang ternyata sudah ada perjanjian sewa antara Pemkab Kediri dan pihak pengelola, ia tak menampiknya.

"Tapi perjanjian sewa tersebut dilakukan pada masa pemerintahan sebelum saya. Mulai tanggal 8 Maret kemarin sudah kita terbitkan larangannya, bahwa seluruh area perkantoran dan pelayanan publik, tidak ada tarikan parkir," tegasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO