Nekat Mudik Saat Lebaran, ASN Pemkab Ngawi Bakal Disanksi Tak Terima TPP

Nekat Mudik Saat Lebaran, ASN Pemkab Ngawi Bakal Disanksi Tak Terima TPP ILUSTRASI: Aktivitas ASN di lingkup Pemkab Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bagi ASN di lingkup yang nekat mudik pada lebaran kali ini, harus siap-siap menerima sanksi tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Kalau ada pegawai yang nekat mudik, apalagi di luar bakorwil, akan kita beri sanksi tidak menerima TPP," jelas M. Sodik Triwidiyanto, Sekda Kabupaten Ngawi saat diitemui HARIAN BANGSA.

Bukan hanya risiko tidak menerima TPP, ASN yang kedapatan mudik juga wajib melakukan isolasi mandiri saat kembali ke Ngawi, dan melakukan pertanggungjawaban pada atasan masing-masing.

Ia menegaskan, larangan mudik bagi ASN adalah kebijakan Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Namun, menurut sekda, kecil kemungkinan ASN bisa mudik pada lebaran kali ini. Sebab, tidak ada cuti atau libur panjang. Idul Fitri tahun ini ASN hanya libur dua hari.

"Kalau melihat untuk tahun ini, tidak ada cuti atau libur panjang. Jadi kemungkinan besar untuk pegawai yang akan mudik kecil," pungkasnya. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Mudik Ke Madiun, Siap-Siap Diisolasi Di Bekas Penjara Belanda Yang Angker':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO