Bolos Paripurna, Eksekutif Sebut Anggota Dewan Jombang Tak Paham Peraturan

Bolos Paripurna, Eksekutif Sebut Anggota Dewan Jombang Tak Paham Peraturan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat diwawancarai wartawan usai rapat di Ruang Swagata. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tidak hadirnya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang dalam rapat paripurna dalam agenda Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang Tahun 2020, membuat pihak eksekutif angkat bicara.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengungkapkan, persoalan tersebut sudah dibahas dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang ada di gedung wakil rakyat. Bahkan dirinya menyebut, dewan tidak paham dengan aturan.

“Aksi boikot DPR sudah kita adakan pertemuan dengan pimpinan dewan, ketua-ketua fraksi. Dalam hal ini mungkin kurang memahami, di mana untuk laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan itu kita sosialisasikan, kita sampaikan pada DPRD,” tuturnya usai rapat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (21/4/2021) siang.

Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2019, bahwa LHP ini dilakukan sebelum adanya audit dari BPK. “BPK RI dalam hal ini Jawa Timur mengadakan melakukan pemeriksaan secara khusus, intern, selama satu bulan,” ujarnya.

Masih menurut Bupati Jombang, setelah melakukan pemeriksaan secara khusus, dari pihak pemerintah kabupaten melaporkan pengelolaan hasil keuangan pada tanggal 10 Maret, dan sesuai dengan ketentuan dalam aturan PP itu, setelah dua bulan penyerahan itu, baru diterimakan hasil auditnya.

“Tanggal 12 Maret dan pada 12 April kemarin baru selesai, nah nanti kemudian kita akan mendapatkan hasil LHP itu pada 10 Mei. Jadi memang belum, apa yang mau kita serahkan, ini kan masih proses,” terangnya.

“Saat ini Pemkab Jombang masih dalam proses pemaparan. Jadi mungkin dari dewan tidak memahami dari PP ini,” imbuhnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO