Gandeng Prof Khoidin, Mustajab Public Hearing Raperda Pelayanan Persampahan

Gandeng Prof Khoidin, Mustajab Public Hearing Raperda Pelayanan Persampahan Anggota DPRD Gesik dari PAN Mustajab ketika public hearing soal raperda inisiatif tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - di masa pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui (dengar pendapat masyarakat).

Anggota asal PAN, Mustajab misalnya. Ia menyosialisasikan Raperda Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. "Sebab, pelayanan persampahan dan kebersihan merupakan salah satu tugas pokok yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Dan, dalam pengelolaan persampahan dibutuhkan anggaran dan biaya," ujar Mustajab kepada BANGSAONLINE.com, Senin (29/3/2021).

Dalam yang digelar di Kecamatan Menganti ini, Mustajab juga mendatangkan narasumber tim ahli Prof. Khoidin dari Universitas Jember (Unej). Mustajab menjelaskan, raperda inisiatif DPRD tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.

Menurut dia, dalam pelayanan persampahan tak semua biaya bisa di-cover oleh pemerintah. "Makanya, masyarakat diharapkan terlibat dalam memberikan kontribusi dalam bentuk pembayaran retribusi persampahan, sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan secara intensif sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," urai Sekretaris DPD PAN Gresik ini.

Adapun, dalam pelaksanaan pelayanan persampahan, ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Antara lain, mulai penyediaan tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir sampah (TPA), dan transfer depo.

"Kemudian, alat angkut dari TPS ke TPA, dan dari TPA ke tempat pendauran dan atau pengelolaan sampah," jelasnya.

Sementara untuk objek pengangkutan sampah, tambah Mustajab, meliputi persampahan dari permukiman padat yang telah memiliki lahan atau TPS ke TPA dan atau pelayanan dari TPA/transfer depo ke TPA. "Dan, pengangkutan sampah dari TPS/transfer depo ke TPA, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah," urainya.

Sementara untuk subjek orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan, wajib membayar retribusi.

"Mengacu ketentuan peraturan perundangan retribusi, pemakai layanan persampahan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan kebersihan," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO