Pernyataan Sikap PWI Atas Kekerasan Terhadap Wartawan TEMPO Nurhadi

Pernyataan Sikap PWI Atas Kekerasan Terhadap Wartawan TEMPO Nurhadi Ainur Rohim, Ketua PWI Provinsi Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menyikapi kekerasan yang dialami wartawan Majalah Mingguan TEMPO, Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya sebagaimana disampaikan Pemred TEMPO, pengurus PWI Provinsi Jatim menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

2. Mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak, bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

3. Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

BACA JUGA: Penganiayaan Jurnalis Tempo Melanggar Hukum dan Prinsip Kebebasan Pers

4. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

5. Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO