Pemkab Salah Kirim, Perangkat Desa di Pasuruan Tak Bisa Gunakan Kartu BPJS Kesehatan

Pemkab Salah Kirim, Perangkat Desa di Pasuruan Tak Bisa Gunakan Kartu BPJS Kesehatan Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mengeluhkan kartu BPJS Kesehatan mereka lantaran tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan. Padahal, penghasilan tetap (siltap) mereka sudah dipotong 1 persen setiap bulannya untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diakui oleh Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Sonhaji. Dirinya mempertanyakan ke pihak DPMD soal kartu BPJS Kesehatan yang tidak bisa diaktivasi, meski sudah membayar iuran melalui pemotongan siltap setiap bulannya.

"Kita mempertanyakan kenapa kartu BPJS kok tidak bisa digunakan untuk berobat ke rumah sakit atau ke fasilitas kesehatan lain," jelasnya melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Sementara Kabid Keuangan Desa DPMD Kabupaten Pasuruan Ismiarsih yang dikonfirmasi hal tersebut mengungkapkan kartu BPJS Kesehatan milik perangkat desa belum bisa digunakan karena anggaran yang disiapkan sebesar Rp 6,887,85 miliar belum dibayarkan ke kantor BPJS Kesehatan. Lantaran, ada kesalahan nomor rekening.

Seharusnya dana tersebut masuk di rekening DPMD, faktanya anggarannya ada di OPD lain,  yakni Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Pihak DPMD sudah memfasilitasi antara pihak kantor BPJS dengan PPDI terkait salah rekening terkait masalah ini. Pada intinya, anggaran Rp 6,887,85 miliar sudah disiapkan oleh pemkab sesuai amanat Permendagri Nomor 119/2019 tentang penyetoran, pemotongan, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kades dan perangkat desa," ungkap Ismiarsih.

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO