Marak Tower Tak Berizin, Komisi A dan C DPRD Jombang Gelar Hearing dengan OPD Terkait

Marak Tower Tak Berizin, Komisi A dan C DPRD Jombang Gelar Hearing dengan OPD Terkait Suasana hearing Komisi A dan C dengan OPD di Gedung DPRD Jombang. (foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Komisi A dan C DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait atas banyaknya tower yang belum mengantongi izin akan tetapi sudah beroperasi.

“Dua komisi menggelar hearing, masing-masing Komisi A yang membidangi pemerintahan, serta Komisi C yang membidangi pembangunan. Hal ini dilakukan, terkait keberadaan tower yang belum mengantongi izin,” tutur Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Senin (22/3/2021) kemarin.

Mas’ud menjelaskan, untuk membahas maraknya pendirian tower tadi, wakil rakyat mengundang Bagian Hukum Setdakab , Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

“Memang dua komisi mengajukan hearing kepada kami (pimpinan, red). Menjadi pertimbangan, sebab keberadaan bangunan tower tadi sangat jelas merugikan pemerintah dan masyarakat,” terangnya.

Disebutkan, kerugian yang ditimbulkan yakni hilangnya retribusi yang semestinya menjadi pendapatan asli daerah (PAD). "Justru dengan telah beroperasinya tower yang belum mengantongi izin tadi, secara otomatis pendapatan dari retribusi tower tidak ada. Ditambah ketika Satpol PP turun untuk menindak, mereka malah masih saja ngotot,” ungkap Mas’ud.

Ditambah lagi kengototan yang ditunjukkan dengan cara pencopotan segel sekaligus perusakan gembok. Padahal, hal tadi merupakan bentuk tindakan tegas akibat mereka (pengusaha) mengabaikan aturan yang berlaku.

“Inilah yang kami sebut praktik tower tanpa izin merugikan pemerintah dan masyarakat. Sebab dengan retribusi yang masuk tadi, bakal digunakan untuk pembangunan untuk masyarakat Jombang khususnya,” jelas Ketua DPRD Jombang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO