Awalnya Warga Curiga, Ada Orang Kerap Mondar-mandir, Begitu Ditangkap Polisi Ternyata...

Awalnya Warga Curiga, Ada Orang Kerap Mondar-mandir, Begitu Ditangkap Polisi Ternyata... Petugas Polsek Dukun saat ekspos tersangka narkoba. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Dukun berhasil membekuk budak narkoba. Tersangka adalah  Dian Agus Prayitno (27), warga Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu (SS), yang ditaruh di empat plastik klip dengan berat timbang masing-masing 0,3 gram bruto.

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Dukun AKP Mutlakin, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku diringkus anggota hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun," ungkap Kapolsek, Jumat (19/3/2021).

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seseorang yang mencurigakan. Orang itu kerap mondar mandir di lokasi. Kemudian, dilaporkan kepada Polsek Dukun.

Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas

Alhasil, orang yang dilaporkan bernama Dian Agus Prayitno (27), akhirnya berhasil ditangkap. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi dengan kresek plastik warna hitam.

"Barang haram itu disimpan dalam saku celana pendek sebelah kiri," ungkap kapolsek.

Dari pemeriksaan, tersangka Dian Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki asal Lamongan dengan sistem ranjau. "Barang haram dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024

Selain mengamankan sabu, tambah kapolsek, petugas juga berhasil amankan satu unit handphone warna hitam. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, Dian Agus Prayitno mengakui barang haram dikonsumsi untuk menambah gairah kerja. "Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang saya menyesal pak," katanya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO