Datangi Kejari Sidoarjo, GP Ansor dan LBHNU Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Guru SMK Kosgoro

Datangi Kejari Sidoarjo, GP Ansor dan LBHNU Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Guru SMK Kosgoro Kedatangan PC GP Ansor Sidoarjo dan LBHNU ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (foto: ist)

Fakta-fakta persidangan, nantinya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan keterangan yang disampaikan masing-masing saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan.

"Kalaupun orang itu enggak bersalah pastinya akan dibebaskan. Begitu pun sebaliknya, jika bersalah maka akan menjalani hukuman. Negara kita kan negara hukum," jlentrehnya.

BACA JUGA: Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menilai kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti, sehingga berkas perkara tersebut bisa dinaikkan untuk menguji kebenaran materiil maupun formilnya.

"Orang tersebut bisa dinyatakan bersalah atau tidak berdasarkan putusan pengadilan nanti. Sebelum ada putusan tersebut, kita tidak bisa memvonis dia bersalah atau tidak, karena kita memegang yang namanya asas praduga tak bersalah. Dan setiap orang yang dinyatakan bersalah harus dibuktikan dengan dua alat bukti," tegasnya.

Pihaknya membuka selebar-lebarnya jika ada lembaga bantuan hukum turut berpartisipasi dalam mendampingi terdakwa. "Kalaupun dia mau mendampingi, monggo. Menerima kuasa dari pelaku sehingga dia bisa membela hak-hak dari terdakwa Mujib," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO