Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terkait penanganan perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan terbuka untuk umum, sehingga pihaknya tidak bisa sepihak menerima masukan atau saran apa pun atas penanganan yang sedang berlangsung di pengadilan.
"Yang jelas perkara terbuka untuk umum. Untuk memastikan orang itu bersalah atau tidak, nanti hakim yang menentukan dan memutuskan. Ndak bisa kami menentukan bersalah, Pak. Ada keterangan yang memutus dan menilai perkara tersebut sesuai fakta-fakta persidangan," terangnya.
Fakta-fakta persidangan, nantinya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan keterangan yang disampaikan masing-masing saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan.
"Kalaupun orang itu enggak bersalah pastinya akan dibebaskan. Begitu pun sebaliknya, jika bersalah maka akan menjalani hukuman. Negara kita kan negara hukum," jlentrehnya.










