Selain itu, anak satu-satunya hasil pernikahan Ainun dengan Kasnan juga menghendaki rumah itu. Ainun meminta agar rumah itu bisa ditempati oleh putrinya, hasil pernikahan dengan Kasnan.
Menurut Kasnan, ia sempat diajak Ainun ke kantor desa untuk musyawarah terkait permasalahan ini yang dimediatori oleh kepala desa setempat.
Hingga akhirnya muncul kesepakatan pembongkaran rumah dibuktikan dengan surat perjanjian yang ditandatangani dua orang saksi dan disetujui oleh Kepala Desa Trowulan, pada tanggal 10 Maret 2021. Dalam surat perjanjian itu tertulis, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan pembongkaran itu setelah Kasnan tak mampu memenuhi permintaan Ainun, berupa pembagian jatah rumah sebesar Rp 30 juta.










