MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diperpanjang di Jatim, yakni akan dimulai pada tanggal 9 Maret sampai dengan tanggal 23 Maret 2021.
Hal itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019.
BACA JUGA:
- Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
- Hari Kesiapsiagaan Bencana, Khofifah Ingatkan Pelbagai Hal saat Pancaroba
- Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Jokowi Dikabarkan Batal Hadir Peringatan Otoda XXVIII di Surabaya
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, intervensi PPKM Mikro terbukti sangat efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
"Kita terus melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro baik tahap pertama maupun kedua. Dari data yang ada, kami melihat bahwa terdapat banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai Indikator Epidemiologis," ungkap Gubernur Khofifah, saat ditemui di Malang usai sertijab Bupati Malang , Senin (8/3).
Khofifah menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM mikro, terjadi penurunan penyebaran Covid-19 sangat signifikan di Jatim. Hal ini dibuktikan pada awal Januari terdapat delapan zona merah. Dan saat ini, di Jatim sudah tidak terdapat zona merah lagi, bahkan 16 kabupaten/kota di Jatim atau sekitar 42% sudah masuk di zona kuning.
"Alhamdulilah saat ini di Jatim sudah tidak ada zona merah, dan 42% kabupaten/kota sudah masuk di zona kuning. Ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM Mikro ini sudah di jalur yang benar," ungkap Khofifah.
"Karenanya, sesuai Inmendagri No. 5 Tahun 2021, maka PPKM Mikro akan dilanjutkan di Jatim. Tentunya, dengan semakin mengoptimalkan pelaksanaannya, agar semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning bahkan hijau," lanjut orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.