Polres Ponorogo Terima Laporan Dugaaan Pelanggaran Prokes Ipong Muchlissoni

Polres Ponorogo Terima Laporan Dugaaan Pelanggaran Prokes Ipong Muchlissoni Ketua LSM 45, Muhammad Yani menunjukkan bukti laporan dari Polres Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat peresmian pada tanggal 9 Februari lalu, akhirnya diterima oleh Polres Ponorogo, Senin (15/2/2021).

Ini setelah Ketua LSM 45, Muhammad Yani, selaku pelapor, Senin hari ini resmi mendapatkan tanda terima laporan dari SPKT Polres Ponorogo.

Dalam surat tersebut, Muhammad Yani melaporkan Ipong Muchlissoni selaku Bupati Ponorogo atas dugaan pelanggaran saat kegiatan peresmian yang menimbulkan kerumunan massa di saat pandemi Covid-19.

Muhammad Yani mengatakan bahwa Ipong melanggar berdasarkan SK Bupati nomor 477 tahun 2021.

BACA JUGA Langgar Aturan PPKM Mikro, Ipong Muchlissoni Dilaporkan ke Polisi

Setelah adanya tanda terima dari SPKT, Muhammad Yani berharap agar Polres Ponorogo segera memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum dan mekanisme yang berlaku.

"Apabila Polres Ponorogo tidak memprosesnya, maka saya akan berencana membawa laporan tersebut ke Polda Jawa Timur," ujarnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO