Edarkan Sabu, Warga Kost di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Krian Sidoarjo menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,77 gram. Dia ditangkap saat berada di rumah kostnya di Dusun Gamping Tengah, Krian, Sidoarjo.
Penangkapan terhadap pelaku bernama Rv (27) dilakukan oleh petugas pada Senin (8/2/2021) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku.
"Dari informasi tersebut kami kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hari Senin itu kami lakukan penggerebekan di rumah kostnya," kata Mukhlason, Rabu (10/2/2021).
BACA JUGA :
Lolos Ujian Praktik, Tiga Pelajar Papua di Sidoarjo Terima SIM Baru
Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Minggu Bersama Pelajar Papua
Maling Motor di Sidoarjo Nyaris Tewas Jadi Bulan-bulanan Massa
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2021 Selama 14 Hari
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari genggaman tersangka. Barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik, satu alat isap, satu pipet kaca, dan sekop dari sedotan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Rv disangkakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga adanya keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya. (cat/zar)
BERITA POPULER
- Nyetir Sendiri, Seorang Gadis Tewas Usai Mobilnya Tertabrak Kereta Api di Prambon
- Sukses Bekuk Oknum Saat Pesta Narkoba, Tim Tipidsus Polresta Banyuwangi Dapat Penghargaan
- Terus Dalami Indikasi Tipikor di BUMD, Kajari Bangkalan: Belum Ada Pemanggilan Bupati
- Proyek Underpass Gresik Tahap II Dikerjakan, Jalan Nasional Segera Dibuka
- Puluhan Warga Desa Patengteng Demo DPMD, Minta TFPKD Verifikasi Ulang Bacakades