Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun​ Penjara

Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun​ Penjara Terdakwa Pije saat menjalani persidangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjuntak menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Pije. Putusan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

Pije dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan," terang Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak dalam amar putusannya, Senin (1/2/2021).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Via Vallen pemilik mobil Alphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp 1,65 miliar. "Terdakwa juga dinilai tidak sopan dalam persidangan," tegasnya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai masih muda, dan terdakwa mau mengakui atas perbuatannya telah melakukan pembakaran mobil milik Via Vallen.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Pije selama tiga tahun penjara dalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO