Tidak Hanya Merah Tua, Kini Ada Warna Hitam di Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Blitar

Tidak Hanya Merah Tua, Kini Ada Warna Hitam di Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Blitar Peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar pada 12 Januari lalu. Selanjutnya peta sebaran ini akan di-update dengan menambahkan zona hitam bagi wilayah yang kasus aktifnya sangat banyak.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warna hitam dan merah tua menghiasi peta sebaran Covid-19 Kabupaten . Kecamatan yang diberi warna hitam itu adalah Kecamatan Kanigoro. Sedangkan tiga kecamatan masuk kategori merah tua, di antaranya Talun, Udanawu, dan Wlingi. Sementara 18 lainnya berwarna merah.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Krisna Yekti mengatakan, perbedaan warna hingga ada yang masuk zona hitam ini berdasarkan jumlah kasus aktif yang ada di setiap kecamatan. Seperti di Kecamatan Kanigoro yang di dalam peta berwarna hitam, tercatat ada 67 kasus aktif.

Sedangkan di Kecamatan Talun yang berwarna merah tua ada 42 kasus aktif. Kemudian di Udanawu yang juga berwarna merah tua ada 42 kasus aktif dan Kecamatan Wlingi 33 kasus aktif.

"Mapping di masing-masing kecamatan semua masuk zona merah, bahkan ada satu yang hitam dan tiga merah tua karena jumlah kasus aktifnya cukup tinggi," ujar Krisna, Minggu (17/1/2021).

Krisna menyebutkan, dengan masih tingginya kasus Covid-19,  tidak menutup kemungkinan Kabupaten akan masuk ke zona merah lagi setelah beberapa hari berada di zona oranye. Apalagi Kabupaten pernah mencatat rekor tambahan kasus tertinggi se-Jawa Timur pada 14 Januari lalu dengan tambahan 107 kasus baru dalam sehari.

"Kalau lonjakan terus meningkat, bisa saja kita menuju zona merah lagi. Untuk itulah, kami meminta agar masyarakat jangan kendor soal protokol kesehatan. Kami minta disiplin karena dampaknya seperti ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, Kabupaten merupakan salah satu daerah di Jatim yang menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM di Kabupaten dimulai sejak 11 Januari lalu sesuai SE Bupati No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19.

Ada tujuh poin dalam SE tersebut, termasuk penutupan tempat wisata dan peniadaan kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO