Dalam kesempatan ini, Dirtipidsiber Brigjen Slamet juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berbelanja secara online. Ia menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama. Yaitu menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti, dan berupa penawaran lainnya.
"Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," jelas Slamet.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Adex Yudiswan menambahkan, jika pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal inilah yang mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas AKBP Adex Yudiswan.










