Gelar Operasi Yustisi di Kawasan Pasar Larangan Sidoarjo, 5 Orang Disanksi Sosial, 1 Tipiring

Gelar Operasi Yustisi di Kawasan Pasar Larangan Sidoarjo, 5 Orang Disanksi Sosial, 1 Tipiring Satlantas Polres Sidoarjo saat menggelar Operasi Yustisi Prokes di kawasan Pasar Larangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satlantas masih menemukan warga Sidoarjo yang belum patuh terhadap protokol kesehatan. Sebanyak 5 orang dikenakan sanksi sosial dan 1 orang diberi surat tipiring.

Kasatlantas Kompol Wikha Ardilestanto mengatakan, sejak pagi tadi petugas kepolisian melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Larangan, Candi Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan satu orang tidak menggunakan masker.

"Satu tidak pakai masker, dan lima orang lainnya melanggar prokes," jelas Kompol Wikha Ardilestanto, Senin (11/1/2021).

Masing-masing pelanggar, lanjut Wikha, dikenakan sanksi berupa surat tipiring, dan sanksi sosial. Pemberian sanksi itu dilakukan agar di kemudian hari tidak kembali melanggar protokol kesehatan.

"Biar ada efek jera, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," jelasnya.

Yang menjadi sasaran dalam operasi yustisi protokol kesehatan di antaranya, pengendara roda 2 dan 4, pejalan kaki, hingga pengunjung dan pemilik toko.

Pihaknya akan terus menggalakkan operasi yustisi selama 14 hari ke depan. Dan menyiapkan berbagai macam sanksi jika ada warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan.

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara serentak se-Jawa Bali. Kegiatan itu berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO