KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Kediri bersama Polsek Kota Kediri melaksanakan operasi gabungan terhadap pengguna jalan yang tidak memakai masker di Jalan Singosari Kota Kediri, Sabtu (2/1).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menjelaskan, operasi ini dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 dan sosialisasi terkait Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
BACA JUGA:
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Kediri Kota Cek Ranmor Dinas
- Ini Tujuan STIK Lemdiklat Polri Kunker ke Polres Kediri Kota
- Ibu Santri Korban Penganiayaan Didampingi Tim Hukum Hotman Paris ke Polres Kediri Kota
- Rekonstruksi Penganiayaan Santri di Kediri Dilaksanakan Secara Tertutup di Mapolres
"Selain itu juga sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019," kata Agus, Sabtu (2/1/2021).
Menurut Agus, dalam operasi ini didapati 2 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dalam berkendara.
"Mereka yang terjaring operasi selanjutnya dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan menyapu di pinggir Jalan Singosari Kota Kediri," imbuh Agus.
Ditambahkan oleh Agus, petugas akan terus melakukan operasi yustisi dan nonyustisi guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri. Operasi berikutnya akan dilaksanakan di Rusunawa Kampung Tangguh Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota.
"Di rusunawa ini, kami hanya memberikan imbauan kepada pengelola dan penghuni rusunawa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker dan cuci tangan memakai handsoap," pungkas Agus. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News