Pemkot Pasuruan Pastikan Perayaan Natal Tetap Bisa Dilaksanakan dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Pemkot Pasuruan Pastikan Perayaan Natal Tetap Bisa Dilaksanakan dengan Mematuhi Protokol Kesehatan Rapat Forkopimda Kota Pasuruan di Ruang Pertemuan Rumah Makan Tengger Pasuruan, Senin (21/12/2020). (foto: Dok. Pasuruan HBBO)

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski kali ini Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) bakal dirayakan dalam situasi pandemi Covid-19, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memastikan perayaan Natal tetap bisa dilaksanakan di gereja-gereja, dengan catatan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kota Pasuruan, Senin (21/12/2020), di Ruang Pertemuan Rumah Makan Tengger Pasuruan. Rapat tersebut digelar dalam rangka mencari rumusan untuk menjaga kondusivitas selama Nataru dan mencegah adanya klaster baru.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Arh Burhan Fajari Arfian, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat itu, Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo memastikan bahwa perayaan Natal di Kota Pasuruan tetap boleh untuk dilaksanakan namun tetap dengan penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).

"Terkait pengamanan gereja, bersama dengan pihak kepolisian dan TNI, rapat kali ini membahas bagaimana skema pengamanan di gereja-gereja dan fasilitas umum lainnya agar perayaan Natal tetap berlangsung kondusif," ujarnya.

Sementara untuk penanganan dan pengaturan arus lalu lintas, pihaknya berharap lebih diintensifkan pada jalan-jalan protokol di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan massa.

"Kita kan masih punya pos pengamanan pintu masuk. Bisa difungsikan untuk antisipasi lonjakan pendatang dari luar yang masuk ke Kota Pasuruan," terangnya.

Sedangkan terkait imbauan guna mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya bakal mencantumkannya dalam Surat Edaran Wali Kota Pasuruan. Surat edaran itu berisi imbauan tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Terakhir adalah potensi penularan virus corona di perayaan Natal dan Tahun Baru. Mengingat cuacanya saat ini musim hujan dan sangat ekstrem. Kita berharap Kota Pasuruan bisa menekan angka penyebaran Covid-19," tukasnya. (ard/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO