Covid-19 Merajalela, Bupati Tuban Keluarkan Kebijakan Pembatasan Kerumunan

Bupati kelahiran Kecamatan Montong itu meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Tuban untuk selalu membatasi kegiatan yang mendatangkan banyak massa dan kerumunan. 

Penyelenggara kegiatan diminta untuk membatasi atau menunda aktivitas yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19, seperti resepsi, hajatan, pentas seni, budaya, bepergian luar kota, dan lainnya. Selain itu, setiap aktivitas harus menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak satu sama lain.

"Pengelola kegiatan ekonomi mengatur sirkulasi pengunjung atau pembatasan waktu kunjungan agar tetap dapat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," imbuhnya.

Sementara terkait pelaksanaan perayaan hari Natal dan tahun baru juga tak luput dari aturan pembatasan. Pelaksanaan Natal menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi jemaat di gereja maksimal 30 persen dari kapasitas. Perayaan Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Covid-19 Merajalela, Bupati Tuban Keluarkan Kebijakan Pembatasan Kerumunan - Halaman 2