"Sebenarnya awal kita melaksanakan ini namanya itu Lomba Kecamatan Hijau (risiko terkendali Covid-19). Lalu, kita create lagi namanya jadi Stimulan dan Insentif," terang Didik.

Didik juga menambahkan bahwa ada empat parameter penilaian yang harus dipenuhi. Yakni, bidang kesehatan 40 persen, pemulihan ekonomi 20 persen, jaring pengaman sosial (JPS) 20 persen, serta keamanan dan ketertiban 20 persen. Empat parameter ini kemudian disampaikan ke kecamatan-kecamatan, untuk ditarget dua minggu pelaksanaan harus bisa terpenuhi dalam rangka menekan Covid-19.
"Secara keseluruhan, sebenarnya semua kecamatan mendapat insentif Rp 5 juta, walau tidak masuk kategori. Ada dua kecamatan yang tidak kasih laporan ke kita (Pacet dan Sooko). Tapi kita akan terus dorong agar semuanya bisa melaksanakan dengan baik ke depan," tambah Didik.










