KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo, S.I.K., M.H. menggelar rilis pers penangkapan beberapa tersangka kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Wilayah Kota Batu, Kamis (03/12/2020).
Kegiatan rilis pers tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Batu dan dihadiri oleh Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Batu.
BACA JUGA:
- Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
- Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
- Operasi Pekat Ramadan, Polres Batu Musnahkan Ribuan Botol dan Obat-obatan
- Polres Batu Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Hendak Mudik Lebaran 2024
Rilis pers kali ini membeber hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Batu mulai bulan Agustus sampai dengan Desember 2020. Sedikitnya, 13 orang tersangka yang terdiri dari 4 orang pengedar dan 9 orang penyalahguna narkotika berhasil dibekuk petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke-13 orang tersangka tersebut yaitu, sabu-sabu total seberat 15,74 gram, pil koplo sebanyak 11.000 butir, ganja sebanyak 272,59 gram, dan terakhir biji ganja sebanyak 20,9 gram.
“Tidak ada kata lelah bagi kami untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Batu ini. Kami akan bekerja sekuat tenaga untuk mengungkap kasus walaupun sekarang kita dalam masa pandemi Virus Covid-19,” tutur kapolres.
Perwira dengan dua melati di pundak ini mengapresiasi penuh loyalitas dan kinerja kasatresnarkoba berserta anggotanya. Ia berharap pengungkapan kasus dapat ditingkatkan lagi agar peredaran narkoba di kota wisata ini bisa ditekan. Sehingga, risiko masyarakat khususnya kaum milenial, teracuni oleh barang haram ini semakin kecil.
Catur juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkotika. Ia menilai, masih banyaknya peredaran narkoba karena berbanding lurus dengan banyaknya pemesan dari masyarakat sebagai penggunanya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News