SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyarankan agar warga yang ingin pindah pilih atau pindah TPS segera mengurus A5-KWK (form pindah pilih) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan, sebelum 9 Desember 2020. Namun, sebelum mengurus A5-KWK, pemilih bersangkutan harus memastikan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Untuk mempermudah kan di kelurahan, bisa juga di KPU. Tapi saran kami di masing-masing PPS. Syaratnya harus terdaftar di DPT," terang Naafila Astri Swarist, S.Sos, M.I.P, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kota Surabaya, Rabu (2/11) kepada BANGSAONLINE.com
BACA JUGA:
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
- Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
- Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa faktor atau kondisi sehingga pemilih tidak bisa menggunakan suaranya di TPS yang terdaftar di DPT. Pertama, pindah domisili setelah penetapan DPT, kemudian pindah rumah dibuktikan dengan KTP. Kedua, pemilih tahanan. Ketiga, disabilitas. Keempat, sedang menjalankan tugas, seperti rekan media peliputan jurnalistik," lanjutnya.
"Kemudian kelima, yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau di fasilitas kesehatan, termasuk RS rujukan Covid, bisa dilayani dengan TPS terdekat. Keenam, yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba. Ketujuh, tugas belajar dan kedelapan, tertimpa bencana alam," jelas Naafila di Kantor KPU Surabaya.
Sekadar diketahui, pemilih yang tidak bisa mencoblos atau menggunakan suaranya di TPS di mana dia terdaftar sebagai DPT, bisa mengajukan formulir A5-KWK sebagai surat pengantar untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Form A5-KWK digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News