Lusiani berharap, Tax Center bisa terus memberikan dukungan kepada DJP, utamanya dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Siti Nurchoiriyati menyampaikan, tujuan pendirian Tax Center adalah mendorong dan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan.
"Sekaligus untuk membangun dan menciptakan keharmonisan antara perguruan tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Siti Nurchoiriyati.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati menambahkan, visi Tax Center yaitu harus berperan aktif dan inovatif dalam mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak.










