Petugas gabungan saat mendata para pelanggar prokes. foto: ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Operasi Yustisi Gabungan guna Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Jawa Timur dan Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020, digelar di Jalan Pemenang, Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (17/11). Operasi itu menjaring sebanyak 157 orang. Kebanyakan dari mereka terjaring karena pelanggaran tidak memakai masker.
Kasubag Dalops Bagops Polres Kediri AKP Sudarsono, S.H., yang memimpin operasi menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI-Polri, dan Satpol PP. Tujuannya, mendisiplinkan dan menegakkan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Bayi Perempuan Bertali Pusar Ditemukan Menangis di Pinggir Sawah Kediri
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Mandek, Pelapor Datangi Polres Kediri Pertanyakan Audiensi
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
"Operasi yustisi gabungan ini dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan di Jalan Pamenang Pare Kabupaten Kediri," kata AKP Sudarsono, Selasa (17/11).
Menurut Sudarsono, pada operasi yustisi kali ini, petugas melakukan penindakan yustisi dan teguran tertulis kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, terutama pengguna jalan yang tidak memakai masker.
"Sanksi dari 157 orang yang terjaring operasi yustisi, rinciannya adalah bayar denda ke Bank Jatim 1 orang, bayar masker @20 biji 4 orang, teguran tertulis/membuat pernyatan 8 orang, hukuman di tempat/bakti sosial 10 orang, teguran lisan/imbauan 130 orang, penindakan yustisi berjumlah 13 orang, teguran tertulis berjumlah 1 orang," pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




