SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengamankan pemilik akun Facebook Joko Umbaran Alias Unyil. Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian tersebut merupakan bentuk kekesalan tersangka yang tidak terima karena dilakukan tindakan tegas berupa penilangan karena melanggar tata cara muatan. Berawal saat Satuan PJR Ditlantas Polda Jawa Timur melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di tol terhadap sopir muatan ayam.
BACA JUGA:
- Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
- Dianggap Cemarkan Nama Baik, PKB Jombang Laporkan Ketua FKDM ke Polisi
- Ajak Jalan-Jalan Disertai Ancaman Via WA, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara
- Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Soal Proyek Sipoa, Ibu 66 Tahun ini Berharap Keadilan
Saat itu, Joko Ristiawan beserta temannya berusaha menyuap pelapor dan saksi dengan menyelipkan uang di buku KIR. Namun, petugas tidak mau menerimanya dan tetap dilakukan tindakan penilangan.
Mengetahui hal tersebut, tersangka waktu itu mengambil foto dan video pelapor serta saksi, kemudian mengunggahnya di media sosial Facebook milik tersangka dengan akun Facebook "Joko Umbaran Unyil" dengan narasi: "pengemis berseragam...km759...ASU gak mau tanda tangan surat" dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN... KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN".
Setelah tersangka memposting tersebut, pelapor mendapatkan info di grup WhatsApp PJR Jatim II. Dengan kejadian tersebut, diduga Joko Ristiawan telah melakukan dugaan tindak pidana dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menemukan postingan itu. Setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook tersebut, pelaku dapat diidentifikasi.
"Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32), beralamat Kota Semarang," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (09/11/2020). Tersangka diamankan di Gresik saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.