“DLH lah, yang lebih obyektif cara mengkajinya. Jadi kan punya legalitas formal yang bisa dipertanggungjawabkan. Kadarnya berbahaya tidak, dampaknya juga akan ketahuan dengan jelas,” ujarnya.
Sejauh ini, Imam juga mengaku belum melakukan komunikasi terkait dugaan pencemaran Pantai Lombang akibat limbah tambak udang. Alasannya, pihak disparbudpora mengedepankan etika kelembagaan satker di lingkungan Pemkab Sumenep.
BACA JUGA:DLH Sumenep Siagakan 2 Mobil untuk Antisipasi Pohon Tumbang, Warga Diminta Jangan Buat Laporan Palsu

Meskipun satu sisi, ia menyadari dugaan pencemaran di Pantai Lombang akan berdampak pada intensitas pengunjung.










