Menurut Ipung, dia sempat didatangi seorang perawat RS Al Huda, menawarkan proses pemakaman sesuai protokol kesehatan Covid-19. Jika setuju, maka dia akan mendapat kompensasi biaya perawatan hingga pemakaman akan ditanggung Dinas Kesehatan (Dinkes). Sementara itu, bila pihak keluarga menginginkan pemakaman dilakukan secara normal, maka seluruh biaya harus ditanggung.
Ipung sempat kaget, lantaran setahu dia, rujukan istrinya dari RSUD Genteng ke RS Al Huda sebagai peserta JKN-KIS. Setahu dia, biaya perawatan kesehatan peserta JKN-KIS ditanggung pemerintah.
Takut proses pemulangan jenazah sang istri dari RS Al Huda bermasalah, akhirnya Ipung terpaksa utang pada tetangga. Apalagi biaya perawatan tersebut jumlahnya lumayan tinggi bagi warga miskin seperti Ipung. Setelah dibayar, dia diberi kuitansi bertuliskan "Titip Uang Biaya Perawatan Pasien a.n Nyonya Siti Aminah".
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Administrasi RS Al-Huda, Lisa Rohmah, S.Si, MMRS, Apt, menjelaskan bahwa pihaknya memang menawarkan kepada keluarga pasien untuk memilih pemakaman secara Covid-19 atau normal. Namun menurutnya, kompensasi biaya perawatan dan pemakaman akan ditanggung dinkes bila dilakukan pemakaman secara Covid-19 adalah tidak benar.










