Feri Agung Nugroho, Juru Bicara Warga menjelaskan bahwa praktik penambangan pasir mekanik (menggunakan diesel penyedot dan alat berat) yang beroperasi di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama.
"Aksi penambangan ilegal ini sebenarnya sudah berhenti ketika diprotes warga, tapi mulai bulan September 2020 aksi penambangan mulai lagi. Dampak tambang pasir itu adalah lahan pertanian rusak, aliran sungai jadi menyempit, air sungai jadi keruh," kata Feri, Selasa (20/10/2020).
Ia mengatakan, warga hanya minta aksi penambangan pasir ilegal ini ditertibkan dan dihentikan di desanya, karena sudah meresahkan warga dan merusak lingkungan.
Menurut Feri, yang membuat perlunya ada penertiban terhadap aktivitas galian pasir ilegal, di antaranya ada penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, bisa mengundang bencana alam, kejahatan tambang, serta kejahatan tata ruang (penyempitan ruang).










