Ahmad Zainurrahman juga menyesalkan pernyataan Kepala BLH Sumenep, yang menyatakan tidak masalah material proyek TPA menggunakan bahan lokal. Pernyataan kepala BLH tersebut seakan membenarkan pekerjaan pelaksana meski sudah menyalahi juknis.
”Pernyataan Kepala BLH Sumenep kemarin sangat tidak mengenakkan bagi kami, masak seorang kepala membenarkan kesalahan pelaksana pada publik. Ini patut dipertanyakan, ada apa antara kepala BLH dengan PT Gala Karya sebagai pelaksana proyek TPA Batuan? Padahal jelas pelaksana bersalah karena menyalahi juknis,” sesalnya.
Atas alasan tersebut, Komisi C DPRD Sumenep akan menyurati Gubenur, terkait carut marutnya pelaksanaan proyek APBD Provinsi maupun APBN, yang turun ke daerah.
Komisi C tidak hanya akan berkirim saja, melainkan juga akan sambung ke Gubenur atau DPRD Jawa Timur, untuk membahas masalah proyek APBD dan Proyek pusat yang kalang kabut pelaksanaannya.










