Diancam Tak Boleh Bawa Motor dan Ibunya akan Diceraikan, Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Hingga 5 Kali

Diancam Tak Boleh Bawa Motor dan Ibunya akan Diceraikan, Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Hingga 5 Kali Tersangka persetubuhan terhadap anak tiri diamankan di Mapolres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah tiri di Kabupaten Blitar tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Pelaku K (56) warga Kecamatan Kanigoro dilaporkan oleh istrinya sendiri yang tak lain adalah ibu korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Ipda Linar Tiwi mengatakan perbuatan yang dilakukan sebanyak lima kali itu terjadi sejak Agustus 2019 lalu. Lalu berlanjut hingga Januari 2020.

"Perbuatan pelaku yang sudah lima kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya ini semua dilakukan di dalam rumah korban dan pelaku, saat malam hari ketika ibu korban sudah tertidur," ujar Ipda Linar, Jumat (18/9/2020).

Untuk membujuk korban agar mau menuruti nafsunya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone baru. Tak hanya itu, korban juga diancam tidak boleh lagi membawa motor dan ibunya akan diceraikan. Sehingga korban menuruti permintaan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan pekaku. Di antaranya rok sekolah warna biru, pakaian dalam, dan kaos.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 atau 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO