Sempat Viral dan Langgar Prokes Covid-19, Komunitas Sound di Tuban Akhirnya Disidang

Sempat Viral dan Langgar Prokes Covid-19, Komunitas Sound di Tuban Akhirnya Disidang Selain didenda, para penanggung jawab acara juga disanksi sosial dengan membersihkan sampah dan mencabuti rumput.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4 orang penanggung jawab komunitas Sound System terpaksa harus disidang di kantor Satpol PP setelah menggelar kegiatan sinau bareng di Lapangan Singkil, Desa Mentoro, Kecamatan Soko yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), pada Rabu (16/9). Mereka disidang lantaran kegiatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Satpol PP , Hery Muharwanto menyampaikan, selain disidang, mereka juga diberi sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan mencabuti rumput. Tidak hanya itu, mereka juga didenda senilai Rp 300 ribu karena pelanggarannya tergolong instansi.

"Dalam sidang ini kami juga menghadirkan Kepala Disparbudpora , Forkopimka Soko, Kepala Desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Mentoro," ujar Hery sapaab akrabnya.

Sementara itu, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sulistiyadi mengapresiasi kepada Satpol PP Kabupaten yang telah memberikan tindakan kepada pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020. Tindakan ini sebagai peringatan agar ke depan tidak ada lagi acara seperti ini.

"Kami berharap agar perizinan pertunjukan kesenian selama Pandemi Covid-19 ini diperketat. Dalam arti setiap pertunjukkan harus mengantongi Surat Induk Kesenian dan Advice dari Kabupaten, apakah kesenian ini layak dipertunjukkan atau tidak," bebernya.

Diketahui, kegiatan sinau bareng komunitas Sound System tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin-Selasa (14-15/9/2020). Di hari pertama, acara diisi dengan parade perbaikan Sound System dan yang hari kedua yaitu santunan kepada anak yatim. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO