Kasus Korupsi Pasar Manggisan: Kejari Jember Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Dodik

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik telah diputus bebas oleh Hakim PN Tipikor Surabaya. Terkait putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan menempuh jalur hukum kasasi.
Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, hasil putusan tersebut belum diterimanya secara fisik. Tetapi pihaknya memastikan akan menempuh jalur kasasi karena ada satu terdakwa yang dibebaskan.
"Kami akan periksa hasil persidangannya, dan nantinya akan kita susun untuk diajukan kasasi," ujarnya saat ditemui di Kejari Jember, Rabu (16/9/2020).
Ia menjelaskan, dari semua proses pemeriksaan dan persidangan sudah disampaikan kepada majelis hakim. Lalu, fakta persidangan juga sudah diakui oleh terdakwa.
"Semua fakta persidangan sudah disampaikan oleh JPU dan tuntutan juga sudah jelas sesuai dengan kesalahannya," imbuhnya.
Setyo menegaskan dalam waktu 7 hari ke depan pihaknya akan memelajari hasil persidangan kemarin.
Sementara untuk vonis 3 terdakwa lainnya yakni Fariz, Edi Sandhi, dan Anas Ma’ruf, karena putusan majelis hakim sudah di atas 2/3 tuntutan jaksa, maka pihaknya tidak mengajukan banding. Untuk terdakwa Dodik sendiri jaksa memberikan tuntutan 7 tahun 6 bulan, namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. (jbr1/yud/rev)
BERITA POPULER
- Ungkapkan Kekecewaan, Dirut PDAM Jember Sujud di Depan para Karyawan dan Staf, Ini Alasannya
- Super Nekat, Kawanan Maling di Sidoarjo Gondol Bus Pariwisata, Begini Kronologinya
- BKSM Diwujudkan Barang, Kejari Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala SDN
- Diduga Stres, Pemuda Rembang Bunuh Adik Kandung Pakai Cangkul
- Soal Usulan Gelar Kepahlawanan Syaikhona Kholil, Zawawi Imron: Beliau Tidak Butuh Itu