"Mengingat pentingnya penggunaan dan pemahaman tentang Dasar Negara Republik Indonesia, KPID Jawa Timur meminta kepada SBO TV untuk menyajikan kembali materi tentang Pancasila dalam program GURUku menggunakan materi yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, disertai dengan permohonan maaf," urainya.
"KPID Jawa Timur mengimbau agar TV Lokal tersebut meningkatkan kualitas kontrol internal agar program-program siarannya sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS)," pungkas Afif.
Berdasarkan hasil monitoring tim internal dan aduan dari masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur segera menindaklanjuti dengan mengundang TV Lokal di Surabaya untuk menghadiri sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran.
KPID Jawa Timur menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran pada Kamis, 10 September 2020 pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh 5 komisioner KPID Jawa Timur serta 2 penanggung jawab program siaran SBO TV.










