Wabup Akui Ada Maladministrasi pada Kasus Salah Gelang di RSUD, Kuasa Hukum Lanjut ke Ombudsman

Wabup Akui Ada Maladministrasi pada Kasus Salah Gelang di RSUD, Kuasa Hukum Lanjut ke Ombudsman Wakil Bupati Nganjuk Marhain Jumadi bersama Asisten Hukum Samsul saat jumpa pers terkait kasus salah gelang bayi RSUD.

"Saya sampaikan ini berdasarkan fakta dan data yang dihimpun bukan, ingin ngeles," ucap Marhain.

Di sisi lain, Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Fery Sujarwo dan Arum Rosalia menegaskan akan tetap melanjutkan kasus ini. Ia mengungkapkan, saat ini pihak keluarga masih menunggu hasil uji lab DNA bayi.

"Saya sudah melangkah hingga mendatangi kantor Ombusdman di Jalan Ngagel Timur No 56, RT 009 RW 006 Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Surabaya. Saya sudah sampaikan ke Ombusdman akibat kelalaian dan kesalahan, hingga mengakibatkan ketidakpastian hukum," katanya.

Menurutnya, langkah ini ditempuh agar Ombusdman bisa ikut aktif memantau atau mengawasi proses jalanya tes DNA. Termasuk, juga agar ada bentuk pengawasan dalam kesalahan maladministrasi di penyelenggara pelayanan publik.

"Sah-saja jika itikad baik dilakukan pihak rumah sakit. Tapi setiap warga negara patuh dan taat pada ketentuan hukum di Indonesia," pungkas Prayogo. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO