“Giat ini sesuai dengan tagline DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) yaitu Operasi Gempur Rokok Ilegal. Saya secara pribadi dan sebagai Pimpinan Bea Cukai Probolinggo sangat berterima kasih dan mengapresiasi respons yang diberikan pemkot selama ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk bersama-sama masyarakat menggempur peredaran rokok ilegal. Di mana peredaran rokok ilegal itu merugikan negara dan masyarakat.
“Tentunya (peredaran rokok ilegal) ini berdampak pada kinerja pasar tembakau dan industri tembakau resmi, kandungan tar, nikotin hasil tembakaunya juga tak diinformasikan dengan benar. Pastinya juga akan berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Dan yang tak kalah pentingnya, merugikan negara,” tegasnya.
Selain itu, katanya, alokasi DBHCT sebesar Rp 16,6 miliar ke Kota Probolinggo, digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.










